PANGKEP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep telah menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap Direktur PT. VMP berinisial RMA., dalam kasus tindap pidana korupsi pembangunan gedung workshop dan laboratorium terpadu di Politeknik negeri Pangkep tahun anggaran 2018/2019.
Pihak Kejari Pangkep melalui Kasi Pidsus Riswana dalam siaran persnya mengatakan bahwa, penetapan status tersangka sekaligus penahanan terhadap RMA mulai tanggal 04 Maret 2022.
Penetapan dan penahanan tersebut dilakukan oleh Kejari Pangkep berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik secara maraton dan ditemukan alat bukti yang cukup untuk sebagaimana ketentuan dalam pasal 184 KUHAP.
Tersangka kata Riswana diduga melanggar pasal 2 ayat 1 jo. pasal 18 huruf b dan/atau pasal 3 jo. pasal 18 huruf b UU no. 31 1999 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no. 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidan korupsi.
Terkait dengan penahanan tersangka kasus korupsi pembangunan workshop dan laboratorium Politeknik Pangkep oleh Kejari Pangkep, Koordinator Wilayah (Korwil) BPI KPNPA Sulsel, Amiruddin memberi apresiasi kepada Penyidik Kejari Pangkep.
"Kami beri apresiasi yang setinggi tingginya kepada penyidik Kejari Pangkep atas penetapan tersangka dan penahanan RMA, tersangka korupsi pembangunan Workshop dan Laboratorium Politeknik Pangkep", kata Amiruddin saat dihubungi via telfon pada Jumat (25/3/2022).
(Ahkam)