Kodim 1405/Parepare Laksanakan Pendampingan Vaksinasi Di Bulan Puasa

    Kodim 1405/Parepare Laksanakan Pendampingan Vaksinasi Di Bulan Puasa

    PAREPARE - Kodim 1405/Parepare melaksanakan kegiatan pendampingan vaksinasi Covid-19, di beberapa tempat yakni Puskesmas Lumpue Kota Parepare yang dipimpin langsung oleh Danramil 1405-03/Bacukiki Kapten Inf Sudirman dan di pasar Lakessi yang dipimpin langsung oleh Danramil 1405-02/Soreang Kapten Czi Zainuddin.

    Kegiatan tersebut dilakukan oleh Danramil dan Babinsa kodim 1405/Parepare agar pendampingan vaksin pada bulan puasa dengan pelaksanaan Vaksin Dosis 1, 2 dan Dosis 3 dan untuk Nakes, Lansia, petugas publik, masyarakat umum dan remaja, Rabu (06/4/2022).

    Dandim 1405/Parepare, Letkol Kav. Agung Wirakusuma Eka Putra, SE., mengatakan bahwa, kegiatan pendampingan vaksin ini adalah bentuk dukungan dari TNI kepada pemerintah dalam rangka membantu percepatan mengatasi covid-19 yang sampai saat ini belum jelas kapan pandemi bisa berakhir. Salah satu ikhtiar agar kita bisa lebih kebal terhadap virus Corona adalah dengan mengikuti vaksin.

    “Kepada masyarakat yang belum vaksin silahkan datang ke Kodim atau Koramil derdekat untuk mengetahui jadwal pelaksanaan vaksin, sebab saat ini Kodim 1405/parepare terus melaksanakan vaksin ke berbagai tempat, " kata Dandim.

    Untuk itu, Kodim 1405/Parepare sengaja melaksanakan kegiatan pendampingan vaksin di berbagai tempat agar masyarakat mendapatkan vaksin dan juga  tetap bisa beraktivitas seperti biasa.

    Sedangkan bulan puasa Kodim 1405/Parepare melaksanakan pendampingan vaksinasi sesuai anjuran MUI bahwa vaksin tidak membatalkan puasa. Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini lewat Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. 

    Fatwa tersebut dikeluarkan dalam sidang pleno komisi fatwa MUI pada 16 Maret 2021 lalu. Melansir laman mui.or.id, MUI mengatakan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. 

    "Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya", tutup Dandim

    (Dal/Pen)

    Parepare
    Muh. Ahkam Jayadi

    Muh. Ahkam Jayadi

    Artikel Sebelumnya

    Rapat Paripurna Penyerahan LKPJ ke DPRD,...

    Artikel Berikutnya

    Safari Ramadhan di Masjid Mattoanging, Bupati...

    Berita terkait