PERPOL 12 TAHUN 2021

    PERPOL 12 TAHUN 2021
    Kasat Intelkam Polres Barru, Mahad Manto Wicaksono Budi

    BARRU - Besaran, persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp 0, 00 (nol rupiah) atau 0% atas jenis penerimaan negara bukan pajak dengan pertimbangan tertentu yang berlaku pada kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai berikut :

    a.Tarif sebesar Rp 0, 00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dikenakan kepada masyarakat yang mengalami keadaan diluar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar.

    Melampirkan bukti pernyataan status keadaan darurat bencana alam untuk tingkat nasional ditetapkan oleh presiden, tingkat daerah provinsi oleh gubernur, dan tingkat daerah kabupaten/kota oleh bupati/wali kota

    b.Tarif sebesar Rp 0, 00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dikenakan kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi.

    Melampirkan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa

    c.Tarif sebesar Rp 15.000 atau 50% (lima puluh persen) dari tarif dikenakan kepada masyarakat untuk kegiatan sosial.

    Melampirkan surat keterangan keperluan untuk kegiatan sosial yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia atau Dinas Sosial.

    d.Tarif sebesar Rp 15.000 atau 50% (lima puluh persen) dari tarif dikenakan kepada masyarakat untuk keperluan kegiatan keagamaan.

    Melampirkan surat keterangankeperluan kegiatan keagamaan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Agama Republik Indonesia pada tingkat provinsi, atau Kantor Kementerian Agama pada tingkat kabupaten/kota

    e.Tarif sebesar Rp 15.000 atau 50% (lima puluh persen) dari tarif dikenakan kepada masyarakat untuk kperluan kenegaraan.Melampirkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia

    f.Tarif sebesar Rp 15.000 atau 50% (lima puluh persen) dari tarif dikenakan kepada mahasiswa/pelajar.

    Melampirkan Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Jakarta Pintar yang dikeluarkan oleh instansi terkait. g.Tarif sebesar Rp 15.000 atau 50% (lima puluh persen) dari tarif dikenakan kepada masyarakat pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.

    Melampirkan surat izin usaha mikro, kecil dan menengah atau surat keterangan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah dari instansi atau dinas terkait.

    SAT INTELKAM POLRES BARRU

    barru sulsel
    Warta.co.id

    Warta.co.id

    Artikel Sebelumnya

    Yudha Wirajati: Polres Barru Dukung Penuh...

    Artikel Berikutnya

    Anggota DPR RI Hasnah Syam bersama Mitra...

    Berita terkait