Barru – Satuan Reserse Narkoba Polres Barru melakukan pemusnahan barang bukti kasus narkoba yang putusan perkaranya dilakukan secara restorative justice pada Senin (21/08/2023) di ruangan Sat Narkoba Polres Barru Jalan Jendral Sudirman No. 9 Kabupaten Barru.
Barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0.13 gram yang berasal dari tiga orang tersangka dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air. Turut juga dimusnahkan satu buah alat isap yang terbuat dari botol plastik dan sejumlah korek api yang sebelumnya berhasil disita dari masing masing pelaku.
Kasat Narkoba Iptu Ichsan, S.H., M.M memimpin langsung jalannya pemusnahan yang juga disaksikan oleh sejumlah pejabat dari Polres Barru bersama perwakilan keluarga pelaku yang terlibat.
Tiga orang pelaku dengan perkara terpisah tersebut diamankan masing-masing di Desa Pancana Kecamatan Tante Rilau, Kelurahan Sumpang Binangae dan Kelurahan Mangempang Kecamatan Barru.
Saat siaran pers, Iptu Ichsan menjelaskan bahwa sejumlah barang bukti tersebut dimusnahkan setelah perkaranya diselesaikan dengan restorative justice. Ditambahkan pula bahwa keputusan untuk memberlakukan restorative justice sudah melalui proses asesmen oleh Badan Narkotika Nasinal Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan.
“Jadi hasil asesmen dari BNNP Sulsel memutuskan tiga orang tersebut layak untuk diberlakukan restorative justice”. Jelas orang nomor satu di Satuan Narkoba Polres Barru tersebut.